Home » » Hal Yang Membatalkan Puasa ; Wajib Qadla’+Kafarat(Denda) Menurut Mazhab Hanbali

Hal Yang Membatalkan Puasa ; Wajib Qadla’+Kafarat(Denda) Menurut Mazhab Hanbali

Written By Mas Vendy on Feb 3, 2014 | 4:58 AM

Hal Yang Membatalkan Puasa ; Wajib Qadla’+Kafarat(Denda) Menurut Mazhab Hanbali
Yang dimaksud membayar denda atau “kafarah” yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.
Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada, maka cukup ber puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin.

Kafarah Puasa Ramadhan Mazhab Hanbali
Orang yang bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada ‘udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dalam riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, “Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah”.
CATATAN:
‘Udzur-’udzur puasa seperti sakit, bepergian, gila, murtad, dll, yang terjadi setelah persenggamaan tidak menggugurkan kewajiban kafarah. Karena pelanggaran terhadap kemulyaan Ramadhan telah terjadi sebelumnya.
Jumlah kafarah tergantung jumlah pelanggaran. Barang siapa yang melakukan persenggamaan dua hari berturut-turut, maka ia harus membayar dua kafarah.
———————–
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. sumber: pesantrenvirtual

 

Share this article :

1 komentar:

  1. Hai,, Kami dari Roket4D.. Pembahasan ini sangatlah baik,, Semoga ini berguna bagi kita semua dan jangan lupa kunjungi juga situs kami Roket4D

    ReplyDelete

 
Support : Google | Yusuf Nurdiansyah | You
Copyright © 2013. Masvendy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger